24/9/2022 Pentingnya Critical Thinking Untuk Generasi Indonesia Guna Mewujudkan Indonesia Emas di Tahun 2045Read NowSudah ketinggalan jaman jika hidup ditengah perkembangan teknologi yang pesat namun tidak bergerak sama sekali. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi generasi Indonesia yang lahir di abad 20. Critical thinking atau seni berpikir kritis merupakan salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh generasi Indonesia guna mendukung Indonesia emas di tahun 2045. Perlu diketahui juga bahwa seni berpikir kritis ini tidak datang dengan sendirinya, melainkan perlu dilatih guna mencapai tujuan menjadi critical thinker yang baik. Selain memiliki seni critical thinking, generasi Indonesia juga perlu meng-upgrade diri untuk menjadi lebih baik. Karena kesuksesan tidak datang dengan instan.
So.. How To Be A Critical Thinker? Memiliki seni berpikir kritis tidaklah mudah karena kita harus munculkan beberapa komponen pendukungnya, seperti :
Kita tidak bisa memecahkan masalah tanpa terlebih dahulu menentukan apa masalah yang sedang dihadapi. Setelah mengenali masalah, kita akan dimunculkan rasa untuk menyusun prioritas atas masalah itu sendiri (apakah perlu diperhatikan segera atau dapat menunggu hingga pekerjaan yang lain selesai?).Dalam seni berpikir kritis, masalah di definisikan sebagai suatu situasi yang membutuhkan pemecahan atau solusi. Maksudnya, jika dihadapi oleh masalah, maka kita harus melakukan tindakan atau membuat keputusan yang mengarah pada pemecahan. 2. Menetapkan tujuan Seperti yang kita ketahui bahwa tujuan merupakan pernyataan yang jelas tentang apa yang ingin dicapai atau dipecahkan pada masa yang akan datang. Adanya penetapan tujuan akan melahirkan rencana yang harus dilakukan untuk menggapai tujuan itu sendiri. Seperti contoh pada komponen pertama (mengenali masalah), tujuannya ialah agar lapar itu mereda, maka rencana yang disusun ialah dengan memakan makanan yang tersedia atau membeli mie di warung. 3. Memahami kebutuhan serta minat orang lain Kemampuan untuk memahami kebutuhan serta minat orang lain setiap orang yang terlibat dalam suatu masalah juga penting untuk dimiliki oleh para critical thinker. Dengan tujuan untuk mengambil keputusan yang terbaik dan menguntungkan semua pihak ataupun minimal tidak ada yang dirugikan. Dalam hal ini kemampuan komunikasi kita di uji dan perlu diperhatikan bahwa hal ini juga penting. 4. Troubleshooting Last but not least ialah troubleshooting. Komponen ini berkaitan erat dengan berpikir ke depan (mengantisipasi apa yang mungkin bisa salah dan mencegah masalah berkembang lebih besar). Troubleshooting juga berhubungan erat dengan langkah-langkah yang bisa menghambat tujuan. Untuk itu langkah utama melakukan troubleshooting ialah mengidentifikasi masalah yang akan atau mungkin terjadi ketika di perjalanan mencapai tujuan. Apapun yang terjadi, kita harus membuat solusi dan terus bergerak maju hingga dapat dipastikan bahwa kita akan berhasil mencapai tujuan. Komponen-komponen di atas perlu diperhatikan bagi para critical thinker. Saatnya mencoba untuk me-implementasikannya di keseharian, karena Indonesia masih membutuhkan generasi-generasi emas yang unggul seperti dirimu. Penulis : Alfia Rizka Fajriah (Duta Inspirasi Indonesia Batch 6)
18 Comments
Definisi Hidup memiliki banyak arti, sebab kata hidup adalah kata kerja, yang berbunyi sama namun memiliki banyak kata. Beberapa pengertian dalam KBBI (kamus besar bahasa Indonesia) adalah sebagai berikut:
Banyak yang beranggapan bahwa kematian adalah bahasa lain dari berhenti untuk hidup, sehingga tidak heran jika banyak yang berpendapat bahwa hidup adalah kematian. Menurut saya, ada atau tidaknya kehidupan setelah kematian bukanlah hal penting, sebab hal itu adalah hal baru yang akan kita lewati, saat ini adalah bagian terpenting dalam hidup yang akan menciptakan kenangan untuk kita. Maka oleh sebab itu berlakulah dengan bijak saat ini, sebab hal itu yang akan menentukan kehidupanmu selanjutnya, saya berikan contoh : jika Anda membawa kendaraan saat ini dengan kecepatan tinggi sedangkan kendaraan yang Anda bawa memiliki rem yang buruk, maka kemungkinan selanjutnya Anda akan mengalami kecelakaan yang dapat menyebabkan kematian bagi Anda, bagus jika mati, kalau patah tulang bagaimana? Nah jika Anda ingin selamat, mengapa Anda tidak memperbaiki rem Anda agar berfungsi dengan baik dan berkendara dengan santai sambil menikmati perjalanan Anda, hal tersebut akan membuat Anda aman dan bahagia. Begitu juga dengan tingkah laku Anda sehari-hari akan menciptakan kehidupan Anda berikutnya. Contohnya, jika Anda membiasakan diri untuk tersenyum pada orang lain dan berbuat baik kepada mereka, maka di hari-hari setelahnya orang-orang akan mencintai Anda dan membantu jika Anda mengalami permasalahan. Namun jika Anda memilih berperilaku yang buruk, maka jangankan mendapatkan cinta, Anda akan memiliki kehidupan yang buruk pula kedepannya. Hidup menuju hidup adalah bagaimana membuat kehidupan Anda dikenang oleh banyak kehidupan, bukan hanya itu saja, namun bagaimana Anda memperoleh kepuasan dari kehidupan yang Anda ciptakan. Kebohongan, jika Anda melakukan hal yang buruk lalu Anda merasa puas tanpa dihantui perasaan bersalah dalam diri Anda. Saya sendiri merasakan terhantui jika saya telah melakukan perlakuan yang buruk. Hal inilah yang memicu perubahan dalam diri saya pribadi untuk menciptakan kebahagiaan dalam kehidupan saya. Saya belajar dari masa lalu saat saya berjalan dalam kehidupan yang buruk, dan berusaha untuk menciptakan kebahagiaan dalam diri saya. Jadi masa lalu bukan untuk dilupakan atau hanya dijadikan sebagai kenangan yang buruk yang menghantui Anda, melainkan dijadikan sebuah pembelajaran agar Anda dapat menciptakan kehidupan yang lebih nyaman dan penuh kebahagiaan. Surga dan neraka bukanlah sebuah tujuan dari kehidupan, sebab jika Anda melakukan hal baik hanya karena menginginkan surga atau takut terhadap neraka, tentu saja Anda tak akan pernah mendapatkan surga, sebab yang namanya manusia tidak pernah luput dari kesalahan dan apalah daya kita sebagai manusia yang hina untuk dapat mencicipi keindahan surga yang maha megah. Hal tersebut adalah urusan pencipta, yang perlu Anda ketahui saat ini adalah bagaimana menciptakan surga dalam kehidupan yang Anda sedang jalani, dan bagaimana membiarkan orang-orang di sekitar Anda untuk menikmati surga yang Anda ciptakan.
Penulis : Mizani Khoirul Sya'ad (Duta Inspirasi Indonesia Batch 6) Ngumbai Lawok adalah salah satu tradisi Lampung. Ngumbai Lawok biasanya dibawakan oleh masyarakat Lampung yang tinggal di atau dekat pantai Lampung. Ritual Ngumbai Lawok dilakukan oleh para nelayan sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada penguasa laut yang telah memberikan mereka kekayaan. Tradisi Ngumbai Lawok diawali dengan pemotongan kerbau yang dilakukan oleh paraji atau tetua adat. Biasanya sebelum pawai digelar, pertunjukan kesenian rakyat seperti tayuban dan jaipong akan digelar sebelum upacara . Namun kini pentas seni sering digantikan oleh adegan dangdut atau musik organ tunggal. Kemudian kepala kerbau dan ubo rampe (peralatan lainnya) mengarak desa bersama-sama dan kemudian dibuang ke tengah laut. Selama mereka membawa sesaji ke tengah laut, orang orang akan dengan senang hati mengawal sesaji itu dengan perahu. Sementara itu, paraji akan terus melemparkan dupa di antara awan dupa. Setelah kepala kerbau dan sesajen lainnya dipangkas rapi, berenang, dan ditenggelamkan, orang-orang bergegas mencari berkah yang mereka yakini akan membawa keberuntungan. Penawaran hanya dapat ditantang setelah tenggelam, artinya persembahan itu diterima oleh penguasa laut.
Kemudian orang-orang merayakannya dengan saling menyiramkan air tanpa membedakan muda atau tua, kaya atau miskin. Di sisi lain, mereka bahkan menikmati membungkus air, percaya bahwa tangkapan laut membanjiri mereka dengan makanan. Diyakini bahwa ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan di masa depan. Sepulang dari melaut, acara dilanjutkan di cuak mengan, atau makan bersama. Saat ini, tradisi Ngumbai Lawok menjadi salah satu daya tarik wisata. Yang mendasari lahirnya ritual Ngumbai Lawok adalah anggapan bahwa laut merupakan ladang eksplorasi tempat penduduk pesisir mencari nafkah. Realitas kawasan ini merupakan bentuk pemujaan yang ditujukan kepada penguasa laut. Di wilayah pesisir utara dan selatan Jawa, seperti Banten, Indramayu, Cirebon, Pangandaran dan Ciamis, Gumbai Rawok dikenal sebagai acara Nadran atau festival laut. Acara ini juga merupakan ucapan terima kasih dan permintaan dari masyarakat pesisir untuk tetap aman setiap saat. Dalam hal ini, subjek pemujaannya adalah Ratu Laut Kidul, juga dikenal sebagai Nyi Roro Kidul, penguasa legendaris Samudra Selatan. Seperti tradisi Rawok atau Melwat Laut Tingidae mencakup prosesi pengorbanan Larun yang terdiri dari kepala kerbau dan tanjakan Ubbo. Ritual ini dilakukan tidak hanya sebagai tindakan pengorbanan, tetapi juga sebagai rasa syukur dan pelaksanaan pengorbanan masyarakat pesisir. Mitos Tentang Laut Kasus Ngumbai Lawok menunjukkan keterbukaan suku Lampung. Selain itu, gumaman persetujuan Dumadi (penguasa) yang terungkap dalam filosofi Martin Buber adalah "aku membutuhkan engkau untuk menjadi, sambil menjadi aku, aku berkata engkau". Tradisi Gumbairawok di Pantai Lampung dan Nadran di pantai utara dan selatan Jawa memiliki nuansa mitos yang kuat. Mungkin di pantai selatan Jawa, ada sesuatu yang berhubungan dengan penguasa laut legendaris Nyi Roro Kidul. Tradisi yang terus berlanjut dalam gelombang globalisasi terus didorong masuk ke desa. Tradisi Ngumbai Lawok ada dan berlanjut. Karena masyarakat pendukung masih menghargai dan memuji ritual ini sebagai hal yang sakral. Ngumbai Lawok tidak hanya sebagai sarana hajatan, tetapi juga sarana silaturahmi bagi masyarakat pesisir Lampung. Ada benang merah hubungan ke atas (vertikal) dan timbal balik (horizontal). Saat ini, acara budaya ini telah membuat destinasi wisata Lampung semakin luas dan kaya, bahkan menjadi ikon kalender event pariwisata lokal. Arti dari Ngumbai Lawok Ngumbai Lawok adalah tradisi Ruwatan Laut, ritual penyucian laut. Arti kata Gunbai adalah ritual untuk menyingkirkan orang dan tempat dari hal-hal buruk yang mungkin terjadi pada mereka. Lawok adalah laut. Oleh karena itu, Tingidae Rawok merupakan salah satu jenis ritual yang dilakukan oleh masyarakat pesisir untuk menyelamatkan masyarakat dari ketidakbahagiaan yang akan datang. lstilah Ruwat Laut tidak hanya dikenal di masyarakat Jawa dan Bugis saja , tetapi juga dalam kehidupan masyarakat Pesisir Lampung yaitu ''Ngumbai Lawok". Ngumbai Lawok, atau "Mencuci Laut", merupakan cara masyarakat Lampung untuk berterima kasih kepada penguasa laut dan merupakan media silaturahim antar warga pesisir. lstilah Ruwat Laut tidak hanya dikenal dalam kehidupan masyarakat Jawa dan Bugis, tetapi juga dalam kehidupan masyarakat pesisir Lampung, Ngumbai Lawok. Ngumbai Lawok biasanya diadakan setahun sekali, tepatnya di bulan Muharram . Ritual ini bertujuan untuk melindungi nelayan dari segala macam bencana yang diakibatkan oleh penghuni laut. Hal ini menunjukkan bahwa Ngumbai Lawok berusaha untuk mencapai hasil yang cukup untuk menghindari kemungkinan bencana di laut setiap saat. Ngumbai Lawok juga berarti Kejawen. Ini berarti bahwa orang pada umumnya menyadari dan memahami bahwa kehid upan tidak akan mungkin terjadi tanpa sumber daya alam seperti bumi, udara, air, sinar matahari dan flora dan fauna. Dengan demikian, masyarakat sebelumnya merencanakan satu hari untuk melestarikan konservasi sumber daya alam dan lingkungan beserta isinya. Untuk melindungi sumber daya alam dan lingkungan, kearifan lokal Ngumbai Lawok mengacu pada prinsip-prinsip etika lingkungan sebagai berikut :
2. Prinsip tanggung jawab Manusia bertanggung jawab memelihara seluruh bagian dan benda alam semesta ciptaan Allah SWT pada setiap tujuannya, baik tujuan tersebut untuk kernaslahatan umat maupun tidak. Salah satu bentuk tanggung jawab adalah melind ungi alam dari bahaya. 3. Solidaritas dan kerjasama Prinsip ini diwujudkan dalam tradisi Gumbai Rawok, yang mendorong masyarakat untuk menyelamatkan semua kehidupan di lingkungan dan alam, terutama hasil kekayaan laut. Fungsi prinsip ini adalah untuk menyelaraskan manusia dengan lingkungan dan bertindak sebagai pengontrol moral untuk mengendalikan perilaku manusia dalam keseimbangan lautan. 4. Menghormati keragaman budaya Munculnya tradisi Ngumbai Lawok tidak serta merta berasal dari warisan budaya kuno, tetapi juga memiliki keterlibatan sejarah, terutama akulturasi agama. Termasuk juga nilai-nilai budaya animisme-dinamisme yang menjadi akar asli dari ritual ini. Ritual ini merupakan bentuk keragaman budaya Lampung dan harus dihormati melalui pelestarian budaya tersebut. Di Lampung, tradisi Ngumbai Lawok berjalan di sepanjang pantai timur, dimulai di sepanjang pantai Teladas Teluk Lampung, Sungai Burung, komunitas pesisir Muara Gading (Labuhan Maringgai), Kalianda, Lempasing dan Kota Agung. Bahkan, Ngumbai Lawok di pantai barat Lampung, di sepanjang Labuhan Jukung dari Tanjung Setia, menjadi salah satu agenda kalender acara dan menjadi ikon wisatawan lokal. Diselenggarakan setiap tahun pada bulan Desember, Festival Ngumbai Lawok diadakan di Labuhan Jukung, Krui, di Pesisir Barat. Menurut seniman Pesisir Barat Rizki Febriansyah, kawasan pesisir di kawasan itu meneru skan trad isi Ngumbai Lawok secara turun temurun. Orang Pekon (desa) menyembelih kerbau bersama-sama memotong kerbau, dagingnya dimasak bersama-sama untuk cuak mengan. Berbeda dengan kepala kerbau, harus dilengkapi dengan ubo rampe (sesaji) dan dilarung (dihanyutkan) ke laut untuk diberikan kepada penguasa laut. Tradisi Ngumbai Lawok mengusung nilai-nilai budaya, semangat pengorbanan dan persahabatan. Semangat kurban di Ngumbai Lawok diwujudkan dalam kekompakan masyarakat yang setiap tahun mempersembahkan sebagian makanan untuk persiapan sesajen berupa kepala kerbau dan ubo lereng. Selain itu, kegiatan gotong royong (sakai sambaian) meliputi menyiapkan pesta mengambil kepiting atau makan bersama di puncak acara. Ngumbai Lawok sebagai subkultur, merupakan penanda tradisi spiritual masyarakat pesisir Lampung. Ngumbai Lawok dalam bahasa lokal masyarakat pesisir Lampung berarti mengungkapkan rasa syukur kepada Yang Maha Kuasa dan memohon keamanan serta pangan yang berlimpah . Ngumbai Lawok Bagi Pariwisata Sebelum penyebaran Islam di Lampung, kecuali Tingidae Rawok, perubahan aliran dari unsur sakral ke unsur ekonomi sudah ada di Lampung dengan tradisi Luwat Laut. Hubungan antara Upacara Luwat Laut dan Jawa di Lampung terlihat jelas dari temuan studi Saputra (2011). Pertunjukan ritual Ruwat Laut berawal dari para nelayan Silebon yang masuk dan keluar wilayah Bandar Lampung saat itu. Karena proses budaya, beberapa trad isi Cirebon telah menjadi bagian dari kehid upan ritual masyarakat desa Cancun (dekat dengan Gudan Lelan), daerah pemukiman Cirebon, Lampung dan beberapa suku lainnya. Masyarakat dari Lampung Selatan, Pesisir Tulang Bawang, Lampung Timur, Pesisir Barat, dan Tanggamus juga memelihara upacara Ruwat Laut. Tradisi ini hanya terjadi sekali . Ini adalah satu tahun dan termasuk dalam agenda pariwisata kabupaten . Namun tentunya butuh waktu dan konsultasi agar ide-ide tradisi Ruwat Laut bisa diterima oleh masyarakat. Sehingga, Pemerintah berperan penting dalam sektor pariwisata agar tradisi Ruwat Laut dapat diperkenalkan kembali. Namun, tidak ada pembahasan lebih lanjut karena proses koordinasi di seluruh masyarakat masih diperlukan. Harapannya, Ngumbai Lawok dapat menekankan hubungan erat antara manusia dengan alam, nelayan dan laut. Laut tidak hanya menjadi sumber pendapatan bagi wilayah pesisir, tetapi juga berpotensi dalam mendukung kelestarian lingkungan. Referensi D Kamajaya, Karnoko H. "Ruatan Murkawa: Suatu Pedoman ", Yogyakarta: Duta Wacana University Press, 1992.Maridi. 2015. Mengangkat Budaya Kearifan Lokal dalam Sistem Konservasi Tanah dan Air. Seminar Nasional XII Pendidikan Biologi FKIP UNS Ruslan, Idrus, "Dimensi Kearifan Lokal Masyarakat Lampung Sebagai Media Resolusi Konflik" dalam Kalam, Volume 12, Nomor 1, Juni 2018. Saputra, Riki Dian. 2011 . Tradisi Ruwatan Laut (Ngumbai Lawok) di Kelurahan Kangkung Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatulloh Jakarta. Satriyadi, Zomi. 2018 . Nilai-Nilai Etika Dalam Tradisi Ngubai Lawok Masyarakat Lampung. Skripsi. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Prinsip-Prinsip Etika Lingkungan Hidup, diakses dari https://pustakaarsip.kamparkab.go.id/artikel-detai l/ 1298/prinsipprinsip--etika lingkungan-hidup pada tanggal 08 Juli 2022 Penulis : Wahlulia Amri 19/9/2022 PEMUDA PASANGAN (PENGGERAK AKSI JAGA LINGKUNGAN): INOVASI VISIONER BERBASIS KOMUNITAS PEMUDA UNTUK MEWUJUDKAN KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP GUNA MENYONGSONG SDGS 2030Read Now“Ketika kita menyelamatkan lingkungan kita, sama artinya dengan kita menyembuhkan diri kita sendiri”_ Anonim
Manusia hidup dalam sebuah kesatuan ruang yang disebut dengan lingkungan hidup. Lingkungan merupakan tempat tinggal semua makhluk hidup yang ada di bumi termasuk manusia, hewan, dan tumbuhan. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup didefinisikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk didalamnya manusia beserta perilakunya. Lingkungan memiliki peranan penting dalam kelangsungan hidup bagi seluruh makhluk hidup. Dilansir dari laman dlh.semarang.go.id (2020) lingkungan hidup memiliki tujuh peran penting dalam kehidupan, antara lain yaitu sebagai penyedia air, sebagai penyedia mikroorganisme yang diperlukan untuk mengurangi sisa-sisa makhluk hidup yang telah mati sehingga tanah bisa subur, sebagai penyedia oksigen yang diperlukan untuk bernapas makhluk hidup, sebagai penyedia sumber daya alam (SDA) yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia, sebagai penyedia tanah untuk hidup tumbuhan dan bercocok tanam manusia, sebagai sumber makanan, serta sebagai tempat hidup. Namun, pada kenyataannya hingga saat ini lingkungan hidup di Indonesia banyak yang mengalami kerusakan dan belum dapat ditangani secara komprehensif. Keadaan tersebut secara langsung dapat mengancam kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya. Tingkat kerusakan lingkungan hidup juga berdampak lebih besar terhadap risiko bencana alam. Adanya kerusakan lingkungan hidup secara umum disebabkan karena dua faktor yaitu faktor alam dan faktor manusia. Gunung meletus, tsunami, badai, gempa bumi menjadi contoh dari kerusakan lingkungan hidup karena faktor alam. Sementara faktor yang kedua yaitu karena ulah manusia seperti, perusakan hutan, membuang sampah sembarangan, kegiatan industri, pertambangan dan lain sebagainya. Kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan manusia justru lebih besar daripada kerusakan karena faktor alam, rendahnya kesadaran masyarakat menjadi faktor dominan yang menjadikan kerusakan lingkungan (Karim, 2017). Hal itu mengingat manusia melakukan tindakan tersebut secara sadar atau tidak sadar secara terus menerus dan cenderung meningkat. Dilansir dari situs sindonews.com (Choirul, 2022) menyatakan, berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sepanjang tahun 2022 terjadi 1.391 bencana alam di Indonesia. Dari data tersebut, bencana banjir paling banyak terjadi. Hal ini tidak terlepas karena penggundulan hutan yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab. Dilansir dari laman walhi.or.id (2021), Intergovernmental Science Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services (IPBES) 2018 mencatat bahwa setiap tahunnya Indonesia kehilangan hutan seluas 680 ribu hektar. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga mencatat dalam 20 tahun terakhir terjadi penebangan hutan di Papua seluas 663.443 hektar yang ditujukan untuk pembukaan perkebunan sawit seluas 339.247 hektar yang ternyata hanya 194 ribu hektar yang sudah digunakan untuk membuka lahan sawit, selebihnya dalam kondisi rusak. Beban lain yang harus ditanggung oleh lingkungan hidup di Indonesia yaitu banyaknya sampah yang dihasilkan masyarakat. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, pada tahun 2021 masyarakat Indonesia menghasilkan sampah sebanyak 21,88 juta ton. Kegiatan industri juga menjadi penyumbang kerusakan lingkungan hidup di Indonesia. Dilansir dari laman databoks.com yang menyatakan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sepanjang tahun 2021 terdapat 10.683 wilayah yang mengalami pencemaran air dan terdapat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebanyak 60 juta ton yang berasal dari sektor industri manufaktur di Indonesia. Kegiatan pertambangan yang banyak dilakukan di berbagai wilayah Indonesia juga menjadi sebab dari adanya kerusakan lingkungan hidup terutama dalam hal tanah longsor, banjir, dan pencemaran udara. Peran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan hidup menjadi penting, termasuk didalamnya generasi muda. Sebagai satu dari empat pilar SDGs yaitu pilar pembangunan lingkungan yang memiliki tujuan untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan. Hal ini kemudian dipertegas dalam enam poin SDGs yang berfokus pada pilar pembangunan lingkungan hidup yaitu poin 6 (menyediakan kebutuhan air bersih dan sanitasi layak), poin 11 (kota dan pemukiman yang berkelanjutan), poin 12 (produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab), poin 13 (penanganan dan perubahan iklim), poin 14 (ekosistem laut), serta poin 15 (ekosistem darat). Manusia menjadi pengguna utama dan diklaim sebagai makhluk yang banyak merusak lingkungan hidup (Hidayati Takriyanti, 2019). Keabsahan permasalahan yang terdapat pada uraian diatas sudah tidak diragukan lagi untuk adanya inovasi dan langkah solutif untuk menanggulanginya. Penulis memiliki sebuah solusi cerdas, kreatif, dan inovatif guna menanggulangi permasalahan yaitu melalui Pemuda Pasangan (Penggerak Aksi Jaga Lingkungan): Inovasi Visioner Berbasis Komunitas Pemuda untuk Mewujudkan Kelestarian Lingkungan Hidup Guna Menyongsong SDGs 2030. Yakni sebuah inovasi yang dirancang dengan mempertimbangkan kemaslahatan hajat hidup orang banyak dengan cara melibatkan, memberdayakan, dan memberikan wadah bagi generasi muda untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan hidup di Indonesia. Gerakan dan aksi dalam program Pemuda Pasangan bertujuan agar generasi muda tidak memilih diam dalam melihat kerusakan lingkungan yang ada di Indonesia tetapi harus menjadi pelopor dalam melestarikan lingkungan serta memiliki berbagai aksi dan ide-ide yang berdampak positif terhadap lingkungan hidup. Dalam hal ini generasi muda menjadi pihak utama dalam program Pemuda Pasangan karena generasi muda merupakan agen perubahan atau agent of change dan merupakan generasi pemegang masa depan bangsa.. Selain itu berdasarkan hasil Sensus Penduduk 2020 menunjukkan penduduk Indonesia didominasi generasi muda yaitu terdapat 74,93 juta atau 27,94% dari total penduduk Indonesia. Demi mendukung berjalannya program Pemuda Pasangan (Penggerak Aksi Jaga Lingkungan) maka kiranya perlu adanya kerjasama antar berbagai pihak antara lain pemerintah, akademisi dan volunteer, masyarakat, media. 1). Pemerintah merupakan pihak yang menjadi pemberi fasilitas, pendanaan, sosialisasi, dan izin kegiatan, serta bertanggung jawab dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi. 2). Akademisi dan volunteer merupakan pihak yang berperan sebagai penyuluh, pengajar, dan menjalankan studi penelitian sebagai dasar perbaikan dan pembaharuan program nantinya. 3). Masyarakat, terutama generasi muda merupakan objek sasaran program yang nantinya akan menjadi pihak utama dalam pengimplementasian program. 4). Media, dalam hal ini berperan sebagai pendukung dalam memperkenalkan program-program Pemuda Pasangan (Penggerak Aksi Jaga Lingkungan), agar dapat menjadi contoh masyarakat secara umum dalam melestarikan lingkungan. Adapun Strategi dalam mengimplementasikan program Pemuda Pasangan (Penggerak Aksi Jaga Lingkungan) dapat dilakukan melalui beberapa tahap. Tahap pertama yaitu mengenalkan dan mensosialisasikan kepada generasi muda dalam program Pemuda Pasangan berbagai permasalahan lingkungan hidup di Indonesia termasuk sebab, akibat, dan urgensi untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan lingkungan hidup. Tahap kedua, menerjunkan secara langsung generasi muda ke daerah-daerah yang mengalami kerusakan lingkungan dengan tujuan agar generasi muda sadar akan urgensi terhadap mencegah dan menanggulangi kerusakan lingkungan. Tahap ketiga, dengan mengajak generasi muda melakukan aksi nyata dalam mencegah dan menanggulangi kerusakan lingkungan seperti melakukan aksi tanam pohon, membersihkan sampah yang menimbun di berbagai tempat umum (pantai, sungai, jalan raya), atau secara umum melaksanakan gerakan dan aksi 5R (reduce/mengurangi, reuse/menggunakan kembali, recycle/mendaur ulang, replace /mengganti, dan replant /menanam kembali), serta melakukan kampanye baik secara offline atau dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana kampanye jaga lingkungan, membuat berbagai konten-konten kreatif sebagai edukasi kepada masyarakat terkait urgensi menjadi lingkungan. Tahap keempat meningkatkan peran generasi muda dalam menjadi promotor gerakan dan aksi jaga lingkungan. Tahap kelima yaitu monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan, tujuan dilakukan monitoring dan evaluasi adalah supaya program yang telah direncanakan berjalan dengan sesuai dan mampu menunjukkan hasil yang gemilang. Lingkungan hidup yang bersih dan sehat membawa dampak positif bagi manusia sebagai salah satu pihak yang menjadikan lingkungan hidup sebagai ruang untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Sementara itu, kini tidak sedikit lingkungan hidup mengalami kerusakan yang tidak lain salah satu penyebab karena ulah manusia sendiri. Hal tersebut tentu berdampak negatif baik bagi manusia maupun makhluk hidup lain seperti hewan dan tumbuhan. Oleh karena itu, penulis memberikan sebuah solusi kreatif, inovatif, dan solutif untuk menangani permasalahan tersebut, berupa program Pemuda Pasangan (Penggerak Aksi Jaga Lingkungan): Inovasi Visioner Berbasis Komunitas Pemuda untuk Mewujudkan Kelestarian Lingkungan Hidup Guna Menyongsong SDGs 2030. Penulis yakin dan optimis bilamana program Pemuda Pasangan (Penggerak Aksi Jaga Lingkungan) diimplementasikan dengan maksimal, maka akan menjadi sebuah terobosan inovasi yang mampu mencegah dan mengatasi kerusakan lingkungan hidup. Sumber Referensi Choirul , D. (2022). BNPB: 1.391 Bencana Terjadi di Indonesia Sepanjang 2022 [online]. URL:https://www.google.com/amp/s/nasional.sindonews.com/newsread/757185/15/b npb-1391-bencana-terjadi-di-indonesia-sepanjang-2022-1651147477.Diakses Pada 01 Juli 2020.Dinas Lingkungan Hidup. (2020). Apa Saja Manfaat Lingkungan Hidup Alami Bagi Kehidupan?[online].URL: https://dlh.semarangkota.go.id/apa-saja-manfaat-lingkungan-hidup-alami-bagi-k ehidupan/. Diakses Pada 01 Juli 2020. Hidayati, R. and Takriyanti , R. (2019). Perilaku Perempuan Terhadap Pelestarian Lingkungan . Jurnal Studi Gender dan Anak. 4(2), 85-86. Karim, A. (2017). Mengembangkan Kesadaran Melestarikan Lingkungan Hidup Berbasis Humanisme Pendidikan Agama . Jurnal Penelitian Pendidikan Islam. 12(2), 310-312. Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2015). Empat Pilar SDGs [online]. URL:https://sdgs.bappenas.go.id/- empat-pilar-sdgs. Diakses Pada 01 Juli 2020. Mahdi, M. I. (2022). Indonesia Hasilkan 21,88 Juta Ton Sampah pada 2021 [online]. URL: https://dataindonesia.id/ragam/detail/indonesia-hasilkan-2188-juta-ton-sampah- pada-2021. Diakses Pada 01 Juli 2020.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. (2021). Kondisi Lingkungan Hidup di Indonesia di Tengah IsuPemanasanGlobal[online].URL:https://www.walhi.or.id/kondisi-lingkungan-hidup-di-indonesia-ditengah-isu-pe manasan-global. Diakses Pada 01 Juli 2020. 19/9/2022 INDONESIA, NEGARA PENGOLEKSI SAMPAH ATAU INGIN MENYEJAHTERAHKAN RAKYAT DENGAN MASALAH?Read NowIndonesia Pengoleksi Sampah
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tahun 2020 Indonesia menghasilkan 67,8 juta ton sampah. Pada 2021, KLKH menyebut total sampah nasional mencapai 68,5 juta ton. Kemudian potensi volume sampah Indonesia tahun 2022 mendatang diduga dapat menghasilkan 190,5 ribu ton per hari. Maka dari itu jika dihitung dalam setahun, Indonesia akan menghasilkan 69,5 ton sampah pada tahun 2022. Perbandingan dari tiga tahun tersebut membuktikan bahwa terjadi peningkatan volume sampah di Indonesia yang dapat memberikan stereotype Indonesia sebagai pengoleksi sampah yang dapat menimbulkan beribu masalah yang diakibatkannya. Apalagi hal ini didukung data yang menyatakan bahwa Indonesia menduduki peringkat kedua sebagai pemroduksi sampah terbanyak di dunia. Kesejahteraan Masalah karena Sampah Pencemaran lingkungan hidup karena sampah merupakan kehadiran sampah ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Dengan adanya pencemaran lingkungan karena sampah tersebut berdampak pada:
Hal tersebut dapat direfleksikan pada satu permasalahan dimana beredarnya video di media sosial pada 8 Juli 2022 yang memperlihatkan tumpukan sampah yang mengular di Kali Cibalok Kaliulu, Cikarang Utara, Bekasi. Akibat adanya tumpukan sampah tersebut, warga sekitar mengeluhkan bau tidak sedap sehingga mengganggu aktivitas mereka, hilangnya mata pencaharian warga, berkurangnya flora dan fauna, rusaknya ekosistem air, dan berkurangnya nilai estetika dan kumuhnya lingkungan karena sampah. Tidak hanya itu, akibat tumpukan sampah tersebut dapat menyebabkan terjadinya banjir karena aliran sungai tidak bisa mengalir. Hal ini berdampak pada kerugian yang lebih besar, seperti kehilangan harta benda, hingga yang paling parah adalah korban jiwa. Tak hanya manusia, lingkungan hidup juga akan mengalami kerusakan secara fisik sehingga menjadi permasalahan lingkungan yang krisis dan darurat. Tumpukan sampah yang menumpuk di aliran sungai tersebut diduga karena perilaku warga sekitar yang membuang sampah rumah tangganya ke sungai. Akan tetapi dengan adanya tumpukan sampah yang dianggap sudah hampir dua bulan lebih tersebut, belum terdapat tindakan dari pemerintah setempat yang mengangkut dan mengelola tumpukan sampah rumah tangga tersebut. Hal ini membuktikan bahwa hukum dan aturan tentang lingkungan hidup dan sampah yang telah dibentuk beserta sanksinya, tidak diimplementasikan sebagaimana mestinya. Apalagi pemerintah dan lembaga negara merupakan salah satu intrumen dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan lingkungan dan sampah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan tidak diberlakukannya substansi dan sanksi hukum serta ketidakpedulian instansi penegak hukum, menunjukkan bahwa Indonesia menyejahterakan rakyatnya dengan masalah yang diakibatkan dengan keberadaan sampah. Penumpukan volume sampah yang semakin meningkat dapat menyebabkan kesejahteraan rakyat dan lingkungan semakin terganggu dan timbulnya masalah semakin besar. Perlindungan Hak atas Lingkungan Hidup Sebagai negara hukum, Indonesia menyelenggarakan sistem penyelenggaraan negara dan sendi kehidupan berdasarkan hukum dan aturan demi ketertiban umum. Apalagi dalam lingkungan hidup, hal tersebut telah ditegaskan pada Pasal 28H UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Peraturan lain yang melindungi hak asasi atas lingkungan hidup dan sampah dipertegas pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Hukum dan aturan yang telah dibuat, diharapkan dapat menata dan mengatur kehidupan supaya masyarakat agar memperoleh keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Apalagi peraturan yang telah dibuat diimbangi dengan sanksi tegas yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah tindak kriminal yang mengganggu ketertiban umum. Peningkatan volume sampah di Indonesia selama tiga tahun tersebut membuktikan bahwa tidak tegasnya hukum dan sanksi sebagaimana sifatnya. Dalam hal ini berakibat pada terlukainya hak asasi manusia yang dianggap sebagai hak yang melekat pada diri seseorang sejak mereka dalam kandungan. Dapat disimpulkan bahwa hukum dan aturan yang telah dibuat gagal dalam memberikan perlindungan, jaminan, dan kepastian kepada rakyat akan peningkatan tersebut. Karena dalam kehidupan masyarakat satu sampah dapat menimbulkan masalah, sehingga terganggunya aktivitas masyarakat. Peningkatan sampah yang berdampak terlukainya hak asasi yang melekat pada rakyat tersebut, dapat diibaratkan sebagai “Dibuatnya pisau oleh manusia untuk membunuh saudaranya sendiri”. Karena dalam hal ini hukum dan aturan yang telah dibuat oleh wakil rakyat melukai hak asasi masyarakat atas lingkungan hidup karena tidak implementasikannya hukum dan aturan sebagaimana mestinya. Hubungan peningkatan sampah yang telah terjadi dan pernyataan “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” membuktikan bahwa hukum belum bisa bertugas melayani masyarakat. Karena kualitas hukum dan penegak hukum yang telah dibentuk, kapastitas dan kemampuannya belum bisa memberikan pengabdian dan kesejahteraan kepada masyarakat. Eksistensi Hukum pada Lingkungan Hidup dan Sampah Peningkatan volume sampah di Indonesia selama tiga tahun tersebut membuktikan bahwa hal ini telah terlukainya hak asasi yang melekat pada rakyat, karena hukum yang berlaku belum bisa memberikan kepastian, keadilan, dan kebermanfaatan yang secara maksimal. Jika diperhatikan secara substantial, keberadaan aturan dan hukum yang berlaku tersebut sangat berpengaruh pada kesejahteraan rakyat dan keadilan ekologis. Hal ini dapat diperhatikan pada pasal 3 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan :
Selain UU PPLH, terdapat penegasan bahwa tujuan pencegahan dan pengelolaan sampah yang ada di masyarakat dapat memberikan manfaat yang ditegaskan pada pasal 4 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menyatakan bahwa pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Tujuan pembentukan hukum dan aturan yang berlaku tersebut, sebenarnya dapat memberikan pemecahan masalah terhadap:
Kebijakan Perlindungan atas Lingkungan Hidup demi Terciptanya Kesejahteraan Rakyat Peningkatan volume sampah di Indonesia dapat dicegah dengan adanya kerja sama antara pemerintah, negara, dan warga negara. Apalagi jika keberadaan sampah menyangkut kesejahteraan rakyat, maka perlu adanya program dalam terpenuhinya kebutuhan spiritual, material, dan sosial warga negara agar dapat mengembangkan diri dan hidup layak, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Dalam pengurangan sampah, maka penyelenggaraan kesejahteraan dapat didasarkan pada pasal 6 UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menyatakan bahwa “Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: (a) rehabilitasi sosial; (b) jaminan sosial; (c) pemberdayaan sosial; dan (d) perlindungan sosial.” Rehabilitasi dilakukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat yang mengalami disfungsi agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar apalagi dalam pengelolaan sampah. Rehabilitasi tersebut dapat dilakukan dengan memotivasi, pembinaan kewirausahaan; bimbingan; sosialisasi; bantuan dan asistensi dalam pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup. Jaminan sosial dapat berbentuk menghargai dan menjamin adanya pekerja yang berkaitan dengan pemungut sampah yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi dengan memunguti sampah demi menjaga kebersihan lingkungan. Pemberdayaan dilakukan dengan memberdayakan seseorang, kelompok, keluarga, dan masyarakat dalam pengurangan dan pengelolaan sampah agar mampu memenuhi kebutuhan dan mengatasi masalah sampah mereka secara mandiri. Hal tersebut dapat didukung juga dengan meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan terciptanya lingkungan hidup yang bersih akan sampah. Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan dengan penggalian potensi dan sumber daya; peningkatan kemauan dan kemampuan; dan pemberian akses dalam pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup. Keberadaan perlindungan sosial untuk mencegah dan menangani risiko dari peningkatan dan permasalahan sampah pada masyarakat agar lingkungannya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Perlindungan dapat dilakukan melalui pembentukan bantuan lingkungan hidup; advokasi lingkungan; dan/atau lembaga pengelola atau lingkungan hidup. Sumber: Binus University. 2019. Indonesia Negara Pemroduksi Sampah Terbanyak Nomor 2 di Dunia. Mengapa?. Link website: https://binus.ac.id/knowledge/2019/11/indonesia-negara- pemroduksi-sampah-terbanyak-nomor-2-di-dunia-mengapa/ CNN Indonesia. 2022. Sampah Plastik 2021 Naik ke 11,6 Juta Ton, KLHK Sindir Belanja Online. Link website: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220225173203-20- 764215/sampah-plastik-2021-naik-ke-116-juta-ton-klhk-sindir-belanja-online Farah Nabilla dan Dita Alvinasar. 2022. Beredar Video Tumpukan Sampah di Aliran Sungai, WargaKeluhkanBauTidakSedap.Linkwebsite: https://www.suara.com/news/2022/07/09/181830/beredar-video-tumpukan-sampah-di- aliran-sungai-warga-keluhkan-bau-tidak-sedap Kompasiana. 2021. Peluang dan Masalah Sampah di Tahun 2022. Link website: https://www.kompasiana.com/nara_akhirullah45/61c0425a17e4ac3bcc166cb2/peluangdanmasalahsampahditahun2022#:~:text=Dengan%20jumlah%20penduduk%20sebanyak%20itu,angka%2067%2 C8%20juta%20ton. Monavia Ayu Rizaty. 2021. Mayoritas Sampah Nasional dari Aktivitas Rumah Tangga pada 2020. Link website: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/07/29/mayoritas- sampah-nasional-dari-aktivitas-rumah-tangga-pada-2020 |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
August 2023
Categories |