19/9/2022 INDONESIA, NEGARA PENGOLEKSI SAMPAH ATAU INGIN MENYEJAHTERAHKAN RAKYAT DENGAN MASALAH?Read NowIndonesia Pengoleksi Sampah
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tahun 2020 Indonesia menghasilkan 67,8 juta ton sampah. Pada 2021, KLKH menyebut total sampah nasional mencapai 68,5 juta ton. Kemudian potensi volume sampah Indonesia tahun 2022 mendatang diduga dapat menghasilkan 190,5 ribu ton per hari. Maka dari itu jika dihitung dalam setahun, Indonesia akan menghasilkan 69,5 ton sampah pada tahun 2022. Perbandingan dari tiga tahun tersebut membuktikan bahwa terjadi peningkatan volume sampah di Indonesia yang dapat memberikan stereotype Indonesia sebagai pengoleksi sampah yang dapat menimbulkan beribu masalah yang diakibatkannya. Apalagi hal ini didukung data yang menyatakan bahwa Indonesia menduduki peringkat kedua sebagai pemroduksi sampah terbanyak di dunia. Kesejahteraan Masalah karena Sampah Pencemaran lingkungan hidup karena sampah merupakan kehadiran sampah ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Dengan adanya pencemaran lingkungan karena sampah tersebut berdampak pada:
Hal tersebut dapat direfleksikan pada satu permasalahan dimana beredarnya video di media sosial pada 8 Juli 2022 yang memperlihatkan tumpukan sampah yang mengular di Kali Cibalok Kaliulu, Cikarang Utara, Bekasi. Akibat adanya tumpukan sampah tersebut, warga sekitar mengeluhkan bau tidak sedap sehingga mengganggu aktivitas mereka, hilangnya mata pencaharian warga, berkurangnya flora dan fauna, rusaknya ekosistem air, dan berkurangnya nilai estetika dan kumuhnya lingkungan karena sampah. Tidak hanya itu, akibat tumpukan sampah tersebut dapat menyebabkan terjadinya banjir karena aliran sungai tidak bisa mengalir. Hal ini berdampak pada kerugian yang lebih besar, seperti kehilangan harta benda, hingga yang paling parah adalah korban jiwa. Tak hanya manusia, lingkungan hidup juga akan mengalami kerusakan secara fisik sehingga menjadi permasalahan lingkungan yang krisis dan darurat. Tumpukan sampah yang menumpuk di aliran sungai tersebut diduga karena perilaku warga sekitar yang membuang sampah rumah tangganya ke sungai. Akan tetapi dengan adanya tumpukan sampah yang dianggap sudah hampir dua bulan lebih tersebut, belum terdapat tindakan dari pemerintah setempat yang mengangkut dan mengelola tumpukan sampah rumah tangga tersebut. Hal ini membuktikan bahwa hukum dan aturan tentang lingkungan hidup dan sampah yang telah dibentuk beserta sanksinya, tidak diimplementasikan sebagaimana mestinya. Apalagi pemerintah dan lembaga negara merupakan salah satu intrumen dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan lingkungan dan sampah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan tidak diberlakukannya substansi dan sanksi hukum serta ketidakpedulian instansi penegak hukum, menunjukkan bahwa Indonesia menyejahterakan rakyatnya dengan masalah yang diakibatkan dengan keberadaan sampah. Penumpukan volume sampah yang semakin meningkat dapat menyebabkan kesejahteraan rakyat dan lingkungan semakin terganggu dan timbulnya masalah semakin besar. Perlindungan Hak atas Lingkungan Hidup Sebagai negara hukum, Indonesia menyelenggarakan sistem penyelenggaraan negara dan sendi kehidupan berdasarkan hukum dan aturan demi ketertiban umum. Apalagi dalam lingkungan hidup, hal tersebut telah ditegaskan pada Pasal 28H UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Peraturan lain yang melindungi hak asasi atas lingkungan hidup dan sampah dipertegas pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Hukum dan aturan yang telah dibuat, diharapkan dapat menata dan mengatur kehidupan supaya masyarakat agar memperoleh keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Apalagi peraturan yang telah dibuat diimbangi dengan sanksi tegas yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah tindak kriminal yang mengganggu ketertiban umum. Peningkatan volume sampah di Indonesia selama tiga tahun tersebut membuktikan bahwa tidak tegasnya hukum dan sanksi sebagaimana sifatnya. Dalam hal ini berakibat pada terlukainya hak asasi manusia yang dianggap sebagai hak yang melekat pada diri seseorang sejak mereka dalam kandungan. Dapat disimpulkan bahwa hukum dan aturan yang telah dibuat gagal dalam memberikan perlindungan, jaminan, dan kepastian kepada rakyat akan peningkatan tersebut. Karena dalam kehidupan masyarakat satu sampah dapat menimbulkan masalah, sehingga terganggunya aktivitas masyarakat. Peningkatan sampah yang berdampak terlukainya hak asasi yang melekat pada rakyat tersebut, dapat diibaratkan sebagai “Dibuatnya pisau oleh manusia untuk membunuh saudaranya sendiri”. Karena dalam hal ini hukum dan aturan yang telah dibuat oleh wakil rakyat melukai hak asasi masyarakat atas lingkungan hidup karena tidak implementasikannya hukum dan aturan sebagaimana mestinya. Hubungan peningkatan sampah yang telah terjadi dan pernyataan “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” membuktikan bahwa hukum belum bisa bertugas melayani masyarakat. Karena kualitas hukum dan penegak hukum yang telah dibentuk, kapastitas dan kemampuannya belum bisa memberikan pengabdian dan kesejahteraan kepada masyarakat. Eksistensi Hukum pada Lingkungan Hidup dan Sampah Peningkatan volume sampah di Indonesia selama tiga tahun tersebut membuktikan bahwa hal ini telah terlukainya hak asasi yang melekat pada rakyat, karena hukum yang berlaku belum bisa memberikan kepastian, keadilan, dan kebermanfaatan yang secara maksimal. Jika diperhatikan secara substantial, keberadaan aturan dan hukum yang berlaku tersebut sangat berpengaruh pada kesejahteraan rakyat dan keadilan ekologis. Hal ini dapat diperhatikan pada pasal 3 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan :
Selain UU PPLH, terdapat penegasan bahwa tujuan pencegahan dan pengelolaan sampah yang ada di masyarakat dapat memberikan manfaat yang ditegaskan pada pasal 4 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menyatakan bahwa pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Tujuan pembentukan hukum dan aturan yang berlaku tersebut, sebenarnya dapat memberikan pemecahan masalah terhadap:
Kebijakan Perlindungan atas Lingkungan Hidup demi Terciptanya Kesejahteraan Rakyat Peningkatan volume sampah di Indonesia dapat dicegah dengan adanya kerja sama antara pemerintah, negara, dan warga negara. Apalagi jika keberadaan sampah menyangkut kesejahteraan rakyat, maka perlu adanya program dalam terpenuhinya kebutuhan spiritual, material, dan sosial warga negara agar dapat mengembangkan diri dan hidup layak, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Dalam pengurangan sampah, maka penyelenggaraan kesejahteraan dapat didasarkan pada pasal 6 UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menyatakan bahwa “Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: (a) rehabilitasi sosial; (b) jaminan sosial; (c) pemberdayaan sosial; dan (d) perlindungan sosial.” Rehabilitasi dilakukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat yang mengalami disfungsi agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar apalagi dalam pengelolaan sampah. Rehabilitasi tersebut dapat dilakukan dengan memotivasi, pembinaan kewirausahaan; bimbingan; sosialisasi; bantuan dan asistensi dalam pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup. Jaminan sosial dapat berbentuk menghargai dan menjamin adanya pekerja yang berkaitan dengan pemungut sampah yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi dengan memunguti sampah demi menjaga kebersihan lingkungan. Pemberdayaan dilakukan dengan memberdayakan seseorang, kelompok, keluarga, dan masyarakat dalam pengurangan dan pengelolaan sampah agar mampu memenuhi kebutuhan dan mengatasi masalah sampah mereka secara mandiri. Hal tersebut dapat didukung juga dengan meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan terciptanya lingkungan hidup yang bersih akan sampah. Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan dengan penggalian potensi dan sumber daya; peningkatan kemauan dan kemampuan; dan pemberian akses dalam pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup. Keberadaan perlindungan sosial untuk mencegah dan menangani risiko dari peningkatan dan permasalahan sampah pada masyarakat agar lingkungannya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Perlindungan dapat dilakukan melalui pembentukan bantuan lingkungan hidup; advokasi lingkungan; dan/atau lembaga pengelola atau lingkungan hidup. Sumber: Binus University. 2019. Indonesia Negara Pemroduksi Sampah Terbanyak Nomor 2 di Dunia. Mengapa?. Link website: https://binus.ac.id/knowledge/2019/11/indonesia-negara- pemroduksi-sampah-terbanyak-nomor-2-di-dunia-mengapa/ CNN Indonesia. 2022. Sampah Plastik 2021 Naik ke 11,6 Juta Ton, KLHK Sindir Belanja Online. Link website: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220225173203-20- 764215/sampah-plastik-2021-naik-ke-116-juta-ton-klhk-sindir-belanja-online Farah Nabilla dan Dita Alvinasar. 2022. Beredar Video Tumpukan Sampah di Aliran Sungai, WargaKeluhkanBauTidakSedap.Linkwebsite: https://www.suara.com/news/2022/07/09/181830/beredar-video-tumpukan-sampah-di- aliran-sungai-warga-keluhkan-bau-tidak-sedap Kompasiana. 2021. Peluang dan Masalah Sampah di Tahun 2022. Link website: https://www.kompasiana.com/nara_akhirullah45/61c0425a17e4ac3bcc166cb2/peluangdanmasalahsampahditahun2022#:~:text=Dengan%20jumlah%20penduduk%20sebanyak%20itu,angka%2067%2 C8%20juta%20ton. Monavia Ayu Rizaty. 2021. Mayoritas Sampah Nasional dari Aktivitas Rumah Tangga pada 2020. Link website: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/07/29/mayoritas- sampah-nasional-dari-aktivitas-rumah-tangga-pada-2020
17 Comments
Alfia Rizka Fajriah
20/9/2022 06:59:21
Keren banget iiii😍🤩
Reply
Siti Fauziah
20/9/2022 07:09:34
Luar biasa, kerenn sekalii ✨
Reply
Alfah risma
20/9/2022 07:06:01
Waahhh kerenn banget siii 🤩
Reply
Poppy
20/9/2022 07:08:09
Keren bangetttt
Reply
Gris Dienta C
22/10/2022 23:05:20
Iya keren kali
Reply
Mizani Khairul
20/9/2022 07:25:11
Wah Keren Banget ini mah
Reply
Salsabila Khairina
20/9/2022 07:31:53
Bagus bangettt ini 😍
Reply
Andi Almirah
20/9/2022 07:42:02
keren sihh🔥
Reply
Gita Pratiwi
20/9/2022 14:06:47
Informasi yang menarik.
Reply
Ujang Jaelani
24/9/2022 14:01:27
Keren Banget
Reply
Iyayaaa
24/9/2022 14:42:46
Mantap bangettt artikelnya kak😍😍
Reply
Wxlldann
24/9/2022 19:22:39
menarik artikelnya hihi
Reply
Liza
20/10/2022 12:37:23
wah bener banget nih, kalo udah bicara soal sampah susah banget deh, pasti semua orang punya andil didalamnya
Reply
Gris Dienta C
22/10/2022 23:06:05
Keren
Reply
Revie Meisya
21/12/2022 19:54:59
Topik sangat menarik
Reply
Oktavia
22/12/2022 16:33:07
Bagus banget
Reply
MALINDA KUSUMAWATI
17/1/2023 10:37:40
Nah.. ini permasalahan yang sangat menarik untuk dibahas.. sangat bermanfaat 😍
Reply
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
August 2023
Categories |