HR. Abu Dawud 418 حَدَّثَنَا مُؤَمَّلُ بْنُ هِشَامٍ يَعْنِي الْيَشْكُرِيَّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ سَوَّارٍ أَبِي حَمْزَةَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهُوَ سَوَّارُ بْنُ دَاوُدَ أَبُو حَمْزَةَ الْمُزَنِيُّ الصَّيْرَفِيُّ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ(أخرجه أبو داود) Artinya : “Telah menceritakan kepada kami Mu`ammal bin Hisyam Al-Yasykuri telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Sawwar Abu Hamzah berkata Abu Dawud; Dia adalah Sawwar bin Dawud Abu Hamzah Al-Muzani Ash-Shairafi dari Amru bin Syu'aib dari Ayahnya dari Kakeknya dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : perintahkan anak-anakmu melaksanakan sholat ketika mereka masih berusia tujuh tahun dan pukullah mereka karena tinggal shalat ketika mereka berusia 10 tahun dan pisahkan mereka dari tempat tidurnya”. (HR. Abu Dawud)
Hadist menjelaskan bagaimana mendidik agama pada anak-anak. Pendidikan agama diberikan kepada anak sejak kecil, sehingga nanti usia dewasa perintah-perintah agama dapat dilakukan secara mudah dan ringan. Diantara perintah agama yang disebutkan dalam hadits ada tiga perintah melaksanakan sholat, perintah memberikan hukuman bagi pelangarannya dan perintah mendidik pendidikan seks.
مُرُوْا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ “Perintahlah anak-anakmu melaksanakn shalat ketika mereka berusia tujuh tahun” Perintah disini maknanya dilakukan secara tegas, sebab pada umumnya perintah shalat sebenarnya sudah dilakukan orang tua sejak sebelum usia tersebut. Anak sejak usia empat tahun atau lima tahun sudah diajak orang tuanya melaksanakan shalat bersama-sama. Anak-anak melakukannya walaupun dengan cara ikut-ikutan atau menirukan gerakan-gerakan shalat. Dalam riwayat Imam Tirmidzi Rasulullah bersabda: عَلِّمُوا الصَّبِيَّ الصَّلاَةَ ابْنَ سَبْعِ سِنِينَ Ajarkan anak shalat sedangkan ia berumur tujuh tahun.” Hadits ini merupakan perintah mengajarkan anak tentang syarat, rukun, dan sunnah-sunnah dalam shalat. Al-Alaqy dalam syarah al-Jami’ al-Shaghir mengatakan. "Orang tua hendaknya mengajarkan anaknya apa saja yang dibutuhkan dalam shalat seperti syarat dan rukunnya. Orang tua hendaknya perintah melaksanakan shalat setelah mengajarkannya. Upah pengajaran diambil dari harta anak jika punya harta dan jika tidak punya upahnya dibebankan pada walinya”. Dalam ilmu pendidikan perintah adalah salah satu alat pendidikan. Jika di dalam pendidikan ada perintah dan ada larangan. Hal ini dimaksudkan agar anak mengerti mana yang diperintahkan dan mana yang terlarang. Perintah adalah alat pendorong anak untuk melakukan sesuatu sedang larangan adalah alat untuk menghentikan suatu pekerjaan. Islam mengakui adanya perintah dan betapa pentingnya perintah itu. Usia tujuh tahun dalam perkembangan anak disebut usia kritis atau mumayyiz dan usia pendidikan. Pada usia ini seorang anak sudah dapat membedakan antara kebenaran dan kesalahan, antara yang hak dan yang batil dan pada usia inilah anak sudah mulai berfikiran cerdas menangkap pengetahuan serta dapat berkomunikasi secara sempurna (mumayyiz). Oleh karena itulah, perintah shalat secara tegas dimulai pada usia ini dan pada usia ini pula kemudian dijadikan pedoman dalam penerimaan sekolah di tingkat dasar seperti SD atau MI. Al-Ghazali memberikan pemaparan pendidikan, bahwa jika anak sudah mencapai usia mumayyiz tidak diperkenankan meninggalkan bersuci dan shalat, diperintahkan berpuasa pada sebagian bulan suci Ramadhhan dan hendak dijauhi dari perhiasan yang mahal seperti emas dan sutra. Demikian juga diajarkan segala yang diperlukan tentang hokum syara’, ancaman pencuri, makan barang haram, khianat, bohong, perbuatan keji dan lain-lain. Pendidikan agama yang diberikan anak untuk pembiasaan bukan hanya shalat saja, akan tetapi segala kewajiban dan segala larangan bagi seorang muslim, hendaknya sudah ada pembiasaan pada masa usia tersebut. 2. Memberikan Hukuman bagi Pembangkangnya Perintah shalat secara tegas dimulai sejak usia tujuh tahun dan berlanjut dan meningkat sampai dengan usia 9 dan 10 tahun. Jika pada usia 10 tahun ini seorang anak tidak mau melaksanakan perintah shalat, maka orang tua diperintah memukul. Sebagaimana lanjutan hadis di atas : وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ “dan pukullah mereka karena tinggal shalat sedang mereka berusia 10 tahun.” Hadits ini perintah memberikan hukuman bagi anak yang membangkang perintah atau melanggar larangan. Pukulan di sini maknanya adalah hukuman yang sesuai degan kondisi, bisa jadi yang dipukul adalah batinnya dengan cara di nasehati dan lain-lain. Atau diartikan pukulan pada fisik jika diperlukan, yang pada prinsipnya anak bisa mengubah dirunya menjadi lebih baik sesuai dengan perintah atau larangan. Jika diartikan pukulan fisik adalah pukulan yang tidak berbahaya tetapi bisa mengubah sikap anak menjadi lebih baik. Hukuman pukul diberikan anak ketika berusia 10 tahun, karena pada usia ini seorang anak pada umumnya sudah mampu tahan pukulan, asal jangan di muka. Al-‘alaqi dalam Syarah al-Jam’ al-Shaghir berkata : Yang dimaksud pukulan atau tamparan disini pukulan yang tidak membahayakan, tetapi pukulan mendidik yang berfungsi agar anak mengakui kesalahannya dan mau memperbaikinya. Dan pukulan hendaknya jangan diarahkan pada muka anak, karena muka itu identik mental dan kehormatan seseorang. Jangan sesekali menjatuhkan mental atau kehormatan anak, nanti anak jadinya penakut, rendah diri dan lain sebagainya. Al-Khathabi memberikan komentar sebagai berikut : “Pukullan terhadap anak yang meninggalkan shalat pada usianya mencapai 10 tahun menunjukkan hukuman yang berat bagi yang meninggalkannya”. 3. pendidikan seks Hadis berikutnya pendidikan seks diberikan ketika berusia 10 tahun. Sebagaimana sabda Beliau : وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ "dan pisahkan mereka dari tempat tidurnya " Perintah memisahkan tempat tidur antara mereka, dimaksudkan menghindari fitnah seks di tempat tidur, karena usia 10 tahun ini usia menjelang baligh atau menjelang usia remaja. Dalam hadits digabungkan antara perintah shalat dan perintah memisahkan mereka di tempat tidur memberikan pelajaran mereka agar memelihara perintah-perintah Allah secara keseluruhan dan memelihara hubungan baik antar sesama manusia. Tidur bersama antar saudara dalam satu tempat tidak mendidik baik dan dikhawatirkan terjadi penyimpangan seksual baik disengaja maupun tidak disengaja. Al-Thibiy berkata : “Perintah shalat dan pemisah tempat tidur diantara mereka di tempat tidur di usia kecil digabungkan, karena memberi pelajaran etika serta memelihara perintah Allah secara keseluruhan dan member pembelajaran serta hubungan antar mahluk dan agar mereka tidak terhenti pada tempat-tempat yang mencurigakan, kemudian mereka meninggalkan hal-hal yang haram”. Maknanya anak dijauhkan dari pengaruh dorongan seks atau penyimpangan seksual baik pergaulan bebas maupun tontonan film-film atau gambar porno dan cerita-cerita porno yang merangsang birahi seksual anak. Al-Abrasyiy membagi beberapa tahapan pada usia anak dalam pendidikan, sebagai berikut : a. Usia balita sampai lima tahun, usia pendidikan jasmani, ahlak dan pembiasaan budi pekerti. Pembiasaan ucapan yang baik seperti terimakasih, maaf dan lain-lain. Pembiasaan memulai makan dengan basmallah, mencuci tangan dan mengakhirinya dengan hamdalah. Pembiasaan adab akan tidur dan bangun tidur dan lain-lain. b. Usia enam tahun usia sekolah diberi pendidikan jasmani, rohani, akli, khuluqi (ahlak) dan social. c. Usia tujuh tahun dipisah tempat tidurnya, diajarkan berwudhu dan dibiasakan shalat. d. Umur 13 tahun dipukul sebagai hukuman karena meninggalkan shalat. e. Umur 16 tahun dikawinkan. Tahapan usia pendidikan ini berbeda dengan hadis yang diatas karena berdasarkan periwayatannya yang berbeda. Perbedaan usia pada dua hadis diatas tidak berbeda jauh, tentunya sangat relative bergantung pada perkembangan anak. Intinya usia pendidikan dimulai sejak kecil dan secara kontinuitas dari tahap ke tahap perkembangan usianya sehingga menjadi orang dewasa. Belajar dimulai sejak usia kecil akan lebih mudah dan lebih baik dari pada dimulai sejak usia dewasa. Sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan oleh al-Bayhaqi dan al-Thabraniy dari Abi al-Darda dalam kitab al-Awasith : “Perumpamaan orang yang belajar ilmu pada usia kecil bagaikan mengukir diatas batu dan perumpamaan orang yang belajar ilmu pada usia dewasa bagaikan mengukir di atas air”. (HR. al-Thabrani dan Abi al-Darda) Hadis ini dan hadis diatas mempertegas bahwa islam memerhatikan pendidikan anak sejak kecil dalam segala aspek pendidikan dalam segala perkembangan anak. Baik pendidikan jasmani, pendidikan nafsani, dan pendidikan perkembangan seksual. 4. pelajaran yang Dipetik dari Hadits a. kewajiban orang tua perintah shalat kepada anak-anaknya dan kewajiban mengajarkan ilmu-ilmu berkaitan dengan kewajiban shalat. b. Pendidikan secara tegas dalam masalah kewajiban dan perlunya hukuman dan hadiah dalam mandidik anak untuk memberikan motivasi belajar. c. Menjaga perkembangan anak dari hal-hal yang menimbulkan fitnah, terutama pada saat peralihan remaja atau masa pubertas. Usia kritis (tamyiz) dan usia sekolah tujuh tahun dan usia pubertas awal menjelang baligh berusia sepuluh tahun. DAFTAR RUJUKAN M.Ag, Dr H. Abdul Majid Khon. Hadis Tarbawi: Hadis-hadis Pendidikan. Prenada Media, 2015. “Sunan Abu Daud 418.” Diakses 7 November 2020. “SHELA PURNAMA DEWI: makalah hadits tarbawi.” SHELA PURNAMA DEWI (blog), 7 Juni 2017. “Ulumul Hadits Lengkap: Makalah Hadits Tarbawi tentang Usia dan Tugas Belajar Mengajar.” Ulumul Hadits Lengkap (blog), 22 Oktober Penulis Irwin Syah Putra Duta inspirasi batch 3 Ig : irwinsyahputra0211 DUTA INSPIRASI LIBRARY AND LINKEDIN
1 Comment
Mayella
4/1/2022 19:12:51
Go go DIL🔥🤩
Reply
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
August 2023
Categories |