oleh: NurfadillahUang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Dengan perkembangan zaman yang semakin pesat, maka lahirlah mata uang yang merupakan satuan harga uang yang disetujui oleh pemerintah dan rakyatnya dalam sebuah negara. Sebuah negara memiliki mata uangnya masing-masing. Walaupun beberapa negara memiliki jenis mata uang yang sama. Dari beberapa mata uang yang ada disetiap negara ini membuat transaksi internasional menjadi sedikit sulit. Indonesia dan China membuat kebijakan baru soal transaksi internasional di kedua negara tersebut. Mulai September 2021 kedua negara ini akan menggunakan mata uang Yuan sebagai transaksi internasional. Dengan menggunakan skema pembayaran local currency settlement (LCS), terhitung Senin, 6 September 2021, Dolar AS tak akan lagi digunakan sebagai mata uang pembayaran internasional kedua negara. Penggunaan mata uang lokal atau LCS dinilai memiliki banyak manfaat kepada para pelaku usaha. Adapun keuntungan yang dimaksud di antaranya adalah biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal, tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri. Sebagai gantinya, untuk kerja sama bilateral Indonesia dan China akan menggunakan mata uang lokal kedua negara yakni Rupiah dan juga Yuan. Hal ini merupakan implementasi LCS yang menjadi kesepakatan antara Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC). Dari situs resmi Bank Indonesia pada Senin, 6 September 2021, kerja sama Indonesia dan china meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing (valas) antara Rupian dah Yuan. "Kerja sama ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo serta Gubernur PBC Yi Gang pada 30 September 2020," ujar BI dalam laman resmi mereka. BI menjelaskan kalau pihaknya dan PBC telah menunjuk sejumlah bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Bank-bank ini yang nantinya akan memfasilitasi kedua negara untuk melakukan transaksi Rupiah dan Yuan. Berikut ini adalah bak ACCD Indonesia yang bisa memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan di antara Indonesia dan china.
“Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valas domestik,” tutur BI dalam keterangannya. referensihttps://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-012538650/resmi-berlaku-indonesia-akan-gunakan-mata-uang-china-untuk-pembayaran-internasional
1 Comment
Mayella
4/1/2022 19:14:06
Artikel yang sangat bermanfaat untuk menambah wawasan 🔥😍
Reply
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
August 2023
Categories |