PENDAHULUAN Indonesia merupakan salah satu Negara yang bersifat demokratis yang mempunyai dan mengandung banyak elemen salah satunya yaitu masyarakat. Dalam upaya membangun bangsa dan Negara, peran masyarakatlah yang dalam hal ini adalah rakyat sangat penting guna membangun bangsa. Negara mengatur hak dan kewajiban semua warga negaranya guna melihat apakah hak dan kewajiban tersebut dapat di pertanggung jawabkan oleh masing – masing warga Negara tersebut atau tidak. Rakyat merupakan salah satu komponen terpenting dalam berdirinya sebuah Negara. Sebuah Negara mempunyai suatu Undang – undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang apa saja dan siapa saja yang dianggap sebagai warga Negara, dan Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai peraturan tersebut. Generasi Z merupakan generasi yang lahir dalam rentang tahun 1995 sampai dengan tahun 2010 masehi. Generasi Z yang terkenal dengan generasi internet ini mempunyai dan diyakini mampu untuk mengaplikasikan semua kegiatan dalam satu waktu denggunakan ponsel yang dalam hal ini adalah internet yang secara tidak langsung berpengaruh terhadap kepribadian mereka. Dilihat dari generasi ini, maka timbulah pemikiran dan sudah menjadi kewajiban setiap warga Negara untuk menjalankan kewajibannya sebagai warga Negara, terutama untuyuk generasi Z. Bela Negara merupakan langkah yang harus dilakukan oleh Generasi ini guna membangun negeri ditengah peradaban yang semakin canggih. Bukan hanya untuk generasi Z saja, namun kewajiban ini berlaku bagi setiap warga Negara untuk ikut serta dalam upaya bela Negara, guna memajukan negeri. Tujuan Penulisan
Manfaat Penulisan
2. Bagi masyarakat Mengajak masyarakat dan mengingatkan akan kewajibannya sebagai seorang warga Negara dalam upaya bela Negara. 3. Bagi pemerintah dalam bidang pertahanan dan keamanan Mengayomi dan memfokuskan serta menghimbau dan mengajak para Generasi Z dan masyarakat akan pentingnya bela Negara. Isi
Pengertian Bela Negara menurut beberapa para ahli, yaitu : .1. Purnomo Yusgiantoro , Menurut Purnomo Yusgiantoro, bela negara yaitu suatu perilaku atau sikap yang dilakukan oleh warga negara yangmana berhubungan dengan kecintaan terhadap negara tersebut dalam wujud melakukan segala hal yang dapat menjaga kelangsungan hidup bangsa. Perilaku tersebut bersifat konstan atau terus menerus atau tidak hanya dilakukan satu atau dua kali saja. 2. Sutarman, Pengertian bela negara adalah suatu usaha atau tindakan untuk membela negara dengan jalan fisik maupun non fisik. Jalan fisik memiliki contoh seperti ikut serta berperang dan memanggul senjata, dan lainnya. Sedangkan jalan non fisik contohnya seperti pengabdian diri berdasarkan profesi masing-masing warga negara. 3. Sunarso, Arti kata bela negara menurut Sunarso yaitu suatu upaya esensial yang dilakukan untuk membela kemerdakaan, kedaulatan, persatuan, dan kesatuan suatu bangsa, dan juga keutuhan wilayah dan yurisdiksi negara serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 4. Chaidir Basrie, Makna bela negara menurut Chaidir Basrie yaitu sikap dan tekad serta tidakan suatu warga negara yang bersifat teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut, yangmana dilandaskan oleh kecintaan kepada tanah air dan kesadaran dalam berbangsa bernegara Indonesia serta kesaktian dan keyakinan terhadap Pancasila yang merupakan ideologi Negara Indonesia. Generasi Z adalah generasi penerus setelah generasi milenial. Menurut Pew Reseach, definisi dari generasi Z adalah orang yang lahir setelah 1997 yang tumbuh dengan teknologi, internet, dan media sosial. Lahir dan berkembang di era teknologi digital menjadikan generasi Z sebagai pecandu teknologi dan cenderung anti-sosial. Generasi Z didefinisikan pula sebagai generasi influencer yang merupakan penduduk asli dari era digital sejati saat ini. Sebab dari lahir hingga dewasa, generasi ini telah terpapar internet, jaringan sosial, dan sistem seluler. Perkembangan teknologi ini menghasilkan generasi hiper kognitif yang lebih nyaman mengumpulkan referensi silang dari banyak sumber informasi dan mengintegrasikan pengalaman virtual dengan kehidupan nyata. Kemajuan teknologi yang mengubah dunia, kini mempengaruhi generasi ke genrasi, salah satunya generasi Z. generasi yang merupakan pecandu teknologi dan selalu berkaitan dengan teknologi. Kemajuan dan karakteristik dari hal tersebut menjadi tantangan dalam upaya bela Negara terutama bagi generasi z yang mana kini menjadi nilai yanh harus ditumbuhkan pada generasi Z agar bisa cinta terhadap tanah air guna memajukan neger 1. Upaya bela Negara bagi generasi z Banyak upaya yang dilakukan dalam hal bela Negara. Terutama bagi genrasi Z dan masyarakat lainnya. upaya-upaya sadar dan terencana secara matang untuk menanamkan dalam diri warga negara landasan dan nilai-nilai bela negara sebagai berikut, yaitu :
Terdapat lima unsur penting dalam bela negara,terutama bagi generasi Z, yakni :
Langkah konkrit dalam mengaktualisasikan lima unsur tersebut, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakannya. Didalam Pasal 17 UU No. 20 Tahun 1982 dinyatakan bahwa hak dan kewajiban warga negara tidak dapat dihindarkan, kecuali menurut Undang-Undang (ayat 1), upaya bela negara merupakan kehormatan yang dilakukan oleh setiap warga negara secara adil dan merata. Pandangan di atas menunjukkan bahwa tidak satu warga negara pun boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara.Dalam Pasal 1 Ayat (3) dirumuskan bahwa upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan setiap warga negara sebagai pemenuhan hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan. sendiri, tidak kenal menyerah terhadap berbagai ancaman yang sewaktu-waktu mengancam bangsa Indonesia.Terutama ancaman yang memecah persatuan dan kesatuan bangsa yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pada dasarnya bela negara yang dicantumkan di dalam UUD 1945 secara psikologis merupakan wujud cinta tanah air yang berakar dari jiwa nasionalisme. Menurut Emerson, 20 nasionalisme merupakan kesadaran bernegara atau semangat bernegara, sedangkan Muler dan Bauer 21menekankan bahwa pengertian negara sebagai cermin totalitas, sementara bangsa adalah karakter kebersamaan yang timbul dari nasib yang sama 1. Landasan bela Negara Bagi generasi Z dan setiap warga Negara Indonesia, Bela Negara mengatur Ketentuan tentang hak dan kewajiban bela Negara bagi setiap warga Negara yang termuat dalam : a. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 : 7 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” b. Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 : “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara dan usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung” c. Pasal 68 Undang-Undang R.I. No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia : “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” d. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang R.I. No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara :“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara “ e. Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang R.I. No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara : “warga negara juga dapat diwajibkan/secara sukarela menjadi anggota komponen cadangan dan anggota komponen pendukung, sebagai salah satu wujud bela Negara”.
b. Aspek Epistemologis. Istilah “epistemologi” berasal dari bahasa Yunani “episteme” yang berarti mendudukkan, menempatkan atau meletakkan sesuatu. Untuk menempatkaan sesuatu yang ada itu membutuhkan metode. Jadi, epistemologi merupakan metode untuk menempatkannya menjadi suatu kenyataan yang lebih jelas dan terukur. 1) Secara substansial, pendidikan kesadaran bela negara adalah sebuah metode, yang dapat menggugah penghayatan peserta didik dan berbuah kesadaran, sehingga mereka mampu mengembangkan potensi dirinya, baik intelektual, emosional maupun perilaku, untuk berperan serta dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. 2) Penyampaian materi pendidikan kesadaran bela negara yang berbasis kompetensi menggunakan pendekatan konstruktifistik, yang berfokus pada peserta didik, dalam hal ini mahasiswa dengan metode antara lain : student active iearning, problem based learning, contextual learning, inquiry, cooperative learning dan lain-lain. c. Aspek Aksiologis. Aksiologi berbicara tentang manfaat dari “yang ada” itu untuk menghasilkan suatu tindakan. Dalam kontek pendidikan kesadaran bela negara, yang ada itu adalah negara dan nilai-nilai dasar bela negara yang diberikan melalui proses pendidikan kesadaran bela negara, Melalui berbagai substansi kajian diharapkan kedua hal itu mampu menumbuhkan kesadaran bela negara dalam diri mahasiwa dan tindakan konkret bela negara dalam rangka menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. E. Pentingnya Pendidikan Bela Negara dan Nilai – Nilai Bela Negara bagi generasi Z. Tujuan Pendidikan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara bertujuan : a) Agar peserta didik/mahasiswa mengerti dan mampu menjelaskan pengertian, spektrum, esensi dan makna bela negara serta nilai-nilai bela negara yakni : cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan benegara, yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara serta memiliki kemampuan awal bela negara. b) Agar peserta didik/mahasiswa mampu memahami dan menghayati nilai-nilai bela negara. c) Agar peserta didik/mahasiswa mampu bersikap dan berperilaku sesuai dengan nilainilai bela negara serta mengimplementasikannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Bela Negara.
2. Sadar berbangsa dan bernegara. Bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat-istiadat, budaya, sejarah dan berpemerintahan sendiri. Sedangkan berbangsa adalah sekelompok manusia tersebut memiliki landasan etika, bermoral dan berakhlak mulia dalam bersikap mewujudkan makna social dan adil. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan serta keselamtan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Bernegara adalah sikap dari kelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah atau satu negara. Kesadaran dapat diartikan sebagai sikap perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri dengan dengan dilandasi suasana hati yang ikhlas/rela tanpa tekanan dari luar untuk bertindak yang pada umunya dalam upaya mewujudkan kebaikan yang berguna untuk diri sendiri dan lingkungannya. Berbangsa dan bernegara merupakan suatu konsep atau istilah yang seorang individu terikat dan atau menjadi satu bagian dari suatu bangsa (nation) dan negara (state). Jadi kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia mempunyai makna bahwa individu yang hidup dan terikat dalam kaidah dan naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mempunyai sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasi keikhlasan/kerelaan bertindak demi kebaikan bangsa dan negara Indonesia. Bagaimana kesadaran berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia ? Apakah masih kuat atau cenderung lemah? Bila melemah apa gejalanya dan penyebabnya ? Gejala melemahnya kesadaran berbangsa dan bernegara antara lain dapat kita lihat dari perilaku individu sebagai rakyat maupun pejabat yang masih menunjukkan tindakan-tindakan yang melanggar kaidah hukum, seperti mafia hukum, pencemaran lingkungan, tindakan kriminalitas, pembalakan liar, lebih mementingkan diri dan kelompok, korupsi, bersikap kedaerahan yang berlebihan, anarkis, penggunaan narkoba, kurang menghargai karya bangsa sendiri, mendewakan produk bangsa lain dan masih banyak lagi perilaku yang memperlemah kesadaran berbangsa dan bernegara. Merosotnya kesadaran berbangsa dan bernegara secara umum diakibatkan oleh empat penyebab yang sekaligus merupakan tantangan kedepan, yaitu : 1) Globalisasi yang didukung dengan perkembangan teknologi informasi dan transportasi, membuat antara bangsa dan negara seolah-olah tidak ada batas lagi (borderless), bahkan seolah-olah kita menjadi warga dunia sehingga identitas sebagai 21 bangsa mandiri dan memiliki karakteristik tersendiri menjadi lebur dengan bangsa lain yang juga hilang identitasnya. Akibatnya tumbuh dan muncul budaya dunia/global. Identitas sebagai bangsa semakin tidak jelas. Kedaulatan semakin menjadi mitos. Ketergantungan antar negara semakin tinggi. 2) Kepicikan perasaan kedaerahan semakin menebal. Otonomi daerah telah merangsang nafsu putra-putri daerah untuk menguasai tempat basah. Posisi politis strategis dimanfaatkan untuk memperkaya diri dan keluarga serta membangun “kerajaan” atau “trah” atau “dinasti” baru. Mereka kehilangan wawasan dan solidaritas bangsa dan tanggung jawab untuk kepentingan ksejahteraan rakyat. 3) Budaya konsumisme dan hedenostik memunculkan gaya hidup (live style) mewah. Konsumisme adalah sikap ketagihan para konsumen terhadap produk kapitalis. Kapitalis tidak hanya memproduksi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tapi juga menciptakan kebutuhan-kebutuhan baru untuk kepuasan masyarakat. Dengan gaya hidup mewah sudah tidak memperhatikan lagi azas manfaat tapi cenderung mengikuti trend gaya hidup konsumtif hedonis. Dampaknya kurang menghargai produk lokal yang dipandang kurang memberikan prestise gaya hidup modern yang diartikan salah. 4) Munculnya ideologi-ideologi totaliter yang meng-klaim memiliki kebenaran yang mutlak serta menuntut ketaatan tanpa reserve. Ideologi komunisme dan naziisme merupakan ideologi totaliter yang dikelompokkan sebagai ideologi ekstrim kiri. Sedangkan ideologi religius fundamentalis dikelompokkan sebagai ideologi totaliter ekstrim kanan. Keduanya dapat mengancam kesadaran terhadap berbangsa dan bernegara. Ada kesan bahwa dengan harga mati Pancasila sebagai ideologi yang tidak perlu dipermasalahkan lagi, seolah-olah Pancasila tidak perlu dipermasalahkan lagi, toh masyarakat sudah menerima. Kita dan pemerintah lupa bahwa generasi selalu berganti. Oleh karena itu harus terus-menerus diberikan pendidikan politik bagi generasi baru demi kelanggengan dan kesinambungan NKRI. Disamping gejala dan penyebab memudarnya rasa kesadaran berbangsa dan bernegara, ada beberapa faktor penghambat yaitu :
Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, diperlukan adanya faktor-faktor pendukung yang harus terus-menerus diupayakan,untuk terciptanya rasa kesadaran berbangsa dan bernegara, yaitu : a) Tingkat ke-amanahan dan keteladanan seorang pejabat/pemimpin. Apabila pejabat/pemimpin amanah dalam menjalankan serta memberikan teladan yang baik, tentu semua oknum akan berlaku jujur dalam menjalankan tugas dan masyarakat akan mengikuti hal-hal yang baik tersebut. b) Pemerataan kesejahteraan. Dengan adanya pemerataan kesejahteraan maka setiap warga akan merasakan adanya aturan yang sama dan perlakuan yang sama sebagai warga negara. (Ingat salah satu tujuan nasional yang diamanatkan dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 : ….memajukan kesejahteraan umum…..) c) Keadilan dalam memberikan hak dan kewajiban sesama warga negara. Beberapa hak dan kewajiban setiap warga negara telah diamanatkan dalam konstitusi kita (UUD 1945). Sebaliknya kewajiban pemerintah belum sepenuhnya menyentuh atau menjawab apa yang menjadi hak warga negara. Misalnya, pasal 31 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, namun kita masih melihat masih banyak warga negara yang belum mendapatkan pendidikan yang layak. d) Kepercayaan kepada wakil rakyat dan pemerintah. Dengan memberikan kepercayaan kepada pemerintah akan tumbuh rasa bangga bahwasanya mempunyai negara yang dapat dibanggakan. Serta wakil rakyat –pun akan senang hati menjalankan amanah yang diberikan warga negara/rakyat. e) Tegasnya peraturan dan perundangan. Republik Indonesia adalah negara hukum dengan tiga prinsip dasar yang harus dipatuhi segenap warga dan pejabat. (supremasi hukum di atas segala-galanya, kesetaraan di depan hukum, penegakkan hukum tanpa melanggar hukum). Dengan hukum dan aturan yang tegas akan menumbuhkan rasa percaya dan bangga terhadap negara. f) Rasa memiliki, bangga serta menyadari berbangsa dan bernegara yang satu Indonesia. (ingat Sumpah Pemuda ) g) Mengetahui lebih banyak hal-hal yang positif serta. Dengan menjalankan bebrapa upaya tersebut, maka jelas sudah betapa pentingnya dan perlunya bela Negara untuk dilakukan, dan betapa pentingnya peran dan keikut sertaan bagi generasi Z sebagai generasi penerus bangsa untuk memajukan dan menjaga pertahanan dan keamanan Negara. Kesimpulan Bela Negara merupakan hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan tuntunan UUD 1945. Bela Negara adalah salah satu sistem pertahanan rakyat semesta yang perlu dilakukan untuk dapat mengantisipasi segala macam ancaman yang kompleks dan multidimensional dalam usaha menghadapi ancaman saat ini dan ancaman di masa depan yang tentu akan berkembang sesuai dengan perkembangan jaman. Bela negara yaitu suatu perilaku atau sikap yang dilakukan oleh warga negara yangmana berhubungan dengan kecintaan terhadap negara tersebut dalam wujud melakukan segala hal yang dapat menjaga kelangsungan hidup bangsa. Perilaku tersebut bersifat konstan atau terus menerus atau tidak hanya dilakukan satu atau dua kali saja. Kemajuan teknologi yang mengubah dunia, kini mempengaruhi generasi ke genrasi, salah satunya generasi Z. generasi yang merupakan pecandu teknologi dan selalu berkaitan dengan teknologi. Kemajuan dan karakteristik dari hal tersebut menjadi tantangan dalam upaya bela Negara terutama bagi generasi z yang mana kini menjadi nilai yanh harus ditumbuhkan pada generasi Z agar bisa cinta terhadap tanah air guna memajukan negeri. Adanya landasan yang mengatur akan kewajiban bela Negara bagi setiap warga Negara tanpa terkecuali dan termasuk generasi Z seperti yang di atur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 : 7 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Dari landasan ini maka jelas bahwasnya setiap warga Negara berhak ikut serta dalam bela Negara. Dengan menumbuhkan semangat akan cinta terhadap tanah air, serta sadar berbangsa dan bernegara, dan yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia serta memiliki kemampuan awal bela Negara merupakan hal yang harus ditumbuhkan dalam generasi Z agar bisa menjalankan kewajiban sebagai warga Negara guna memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. MERDEKA. Daftar Rujukan Buku : Abidin,Zainal.2014.Buku Ajar Pendidikan Bela Negara. Surabaya : Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur. Jurnal : Berantas, Sugeng. 2014. “Strategic Defence Review (SDR) : Membangun Pertahanan yang Melampaui Kekuatan Pertahanan Minimal (Minimum Essential Force-MEF). Majalah Satria. Badiklat. Vol. 10, No. 2. April - Juni 2014 Sumawijaya.2015.”Upaya Bela Negara Melalui Pendidikan sejarah : the efferts of defending the state through historical education. IPDN dan Ditajenad. Jurnal Pertahanan Desember 2015, Volume 5, Nomor 3 Website : https://belajargiat.id/bela-negara-indonesia/#:~:text=Bela%20Negara%20Menurut%20Ahli,- ` Selain%20beberapa%20pengertian&text=Menurut%20Purnomi%20Yusgiantoro%2C%2 0bela%20negara,dapat%20menjaga%20kelangsungan%20hidup%20bangsa.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
August 2023
Categories |