REVISI Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan direalisasikan oleh Menteri Perdagangan. Dalam Permendag terbaru, media sosial dilarang menjadi tempat bertransaksi.
Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan mengungkapkan bahwa nantinya social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa saja. Media sosial tidak boleh berfungsi lain seperti e-commerce dan sebaliknya. Hal ini meminimalisir penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut. Zulhas juga menjelaskan bahwa Permendag yang baru akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Minimal transaksi pembelian barang impor juga akan diatur dalam revisi Permendag tersebut. Barang-barang impor yang dijual di e-commerce mempunyai kebijakan yang sama dengan dalam negeri, contohnya seperti makanan yang harus bersertifikasi halal dan produk beauty juga memiliki sertifikasi BPOM. Joko Widodo menerangkan, "ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” terang Jokowi usai meninjau penanganan IJD di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (23/9/2023). Hal tersebut memang sangat berdampak pada UMKM lokal di Indonesia. Jika memang hal itu dibiarkan terus-menerus, UMKM akan ambruk. Pastinya regulasi Permendag tersebut akan segera direalisasikan. "Mestinya kita tahu sosial media bukan ekonomi media, itu yang akan diselesaikan untuk segera diatur,” imbuh Jokowi.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
May 2024
Categories |